pengelolaanair bersiholeh BUMDes di desa kacaribu apakah sudah sesuai dengan fungsi manajemen operasional (2) Untuk mengetahui peranan BUMDes dalam meningkatkan Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) Pasal13 (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b adalah Kepala Desa yang melakukan kerjasama antar desa. (2) Dalam hal Kepala Desa yang terpilih menjadi pengurus harian BKAD maka tidak dapat menjadi dewan pengawas. (3) Tugas dan wewenang Dewan Pengawas meliputi : a. RancanganPeraturan Desa yang berisikan tentang pengelolaan dan pengadaan air bersih di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Rancangan Peraturan Desa Nomor Tahun 20.. Tentang Pengelolaan Dan Pengadaan Air Bersih. Rancangan Peraturan Desa Nomor Tahun 20.. Tentang Pengelolaan Dan Pengadaan Air Bersih
TentangPengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Cara pengelolaan Lubuk Larangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa, dengan prinsip: 1. Tidak bertentangan dengan hukum adat dan/atau kearifan lokal desa Desa bersama Pengurus Pengelola Lubuk Larangan. (3) Hasil panen Ikan, Udang, Siput
KementerianDesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendukung penuh Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAM Simas) demi terpenuhinya kebutuhan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai bagi warga desa. "Kami sepenuhnya mendukung program PAM Simas karena memang dibutuhkan warga desa.
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Prayungan Kecamatan Prayungan Kabupaten Bojonegoro; 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Prayungan dibantu Perangkat Desa Prayungan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 3.
UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggumgjawaban keuangan Negara bersama kepala Desa. 12.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
DESA- PERATURAN PELAKSANAAN - OTONOMI DAERAH - PERUBAHAN. 2019. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 11, LN.2019/NO.41, TLN NO.6321, LL SETKAB : 6 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PERANKEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK tentang pembagian dana Desa, Kepala desa diharapkan untuk lebih efektif dalam hal berinteraksi 2017 merupakan produk dari peraturan desa .
  • zkx5ksyncn.pages.dev/140
  • zkx5ksyncn.pages.dev/436
  • zkx5ksyncn.pages.dev/721
  • zkx5ksyncn.pages.dev/376
  • zkx5ksyncn.pages.dev/509
  • zkx5ksyncn.pages.dev/382
  • zkx5ksyncn.pages.dev/974
  • zkx5ksyncn.pages.dev/711
  • zkx5ksyncn.pages.dev/376
  • zkx5ksyncn.pages.dev/640
  • zkx5ksyncn.pages.dev/518
  • zkx5ksyncn.pages.dev/672
  • zkx5ksyncn.pages.dev/77
  • zkx5ksyncn.pages.dev/881
  • zkx5ksyncn.pages.dev/849
  • peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih