koperasi serba usaha himpunan pramuwisata indonesia candi prambanan " Dengan jumlah anggota sekitar 30 orang. Sementara sekarang ( Bulan September 2017 ) jumlah pemandu yang aktif guiding /memandu setiap hari/hampir setiap hari/tercatat memandu dalam catatan guiding perbulan,ada sekitar 21 orang.
Jakarta, Kominfo - Pemerintah mendorong para pemandu wisata atau pramuwisata untuk melakukan tur virtual interaktif sebagai upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata di Indonesia. Hal itu menjadi peluang memanfaatkan transformasi digital yang tengah berlangsung di Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam, mengungkapkan pandemi COVID-19 telah mengakselerasi perkembangan teknologi, salah satunya di sektor pariwisata. “Maka, kegiatan tur virtual interaktif dapat menjadi alternatif bagi para pramuwisata agar bisa terus berkarya sekaligus memperkenalkan pariwisata daerahnya kepada wisatawan,” kata Neil dalam sosialisasi “Transformasi Digital Tur Virtual Interaktif” bertajuk “Sinergi Transformasi Digital sebagai Langkah Memperkuat Ekosistem Digital Kepariwisataan” di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 22/08/2020.Tur virtual interaktif adalah kegiatan wisata di mana wisatawan dan pramuwisata dapat saling berinteraksi sambil menikmati potensi wisata yang ada dalam suatu destinasi wisata lewat platform sosial media atau aplikasi video conference seperti zoom.“Tujuan pengembangan tur virtual interaktif ini adalah untuk membangkitkan pariwisata Indonesia di saat pandemi. Kedua memberikan alternatif hiburan lain atau teaser untuk masyarakat agar tergerak berwisata kembali dengan tidak menghilangkan sensasi dan pengalaman ketika berwisata langsung mempromosikan wisata Indonesia dan menciptakan ekosistem digital di sektor kepariwisataan,” kata menambahkan, selain membangkitkan potensi wisata Tanah Air yang terpuruk, tur virtual interaktif juga dapat meningkatkan devisa negara. Tidak hanya sampai di situ, Neil pun menilai tur virtual interaktif juga dapat menjadi sarana edukasi wisatawan mengenai tradisi dan budaya Indonesia.“Jadi kami berharap juga edukasi di bidang sejarah akan lebih efektif jika dilakukan oleh orang yang tinggal di tempatnya langsung dan diterangkan dengan cara yang menarik dan interaktif. Tentunya ini akan membuat pembelajaran lebih efektif dan menyenangkan,” kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf, Wisnu Bawa Tarunajaya, menuturkan segmen tur virtual interaktif juga menjadi perhatian Kemenparekraf/Baparekraf dalam memberikan pelatihan kepada pramuwisata.“Selain memberikan pelatihan terkait protokol kesehatan, kami juga memberikan pelatihan tur virtual interaktif. Bagaimana cara mengemas, menceritakan via video, dan menarasikan potensi-potensi yang ada di daerah pramuwisata dengan semenarik mungkin,” ujar ini juga dihadiri oleh sejumlah pelaku wisata yang telah mencoba melaksanakan dan menawarkan paket tur virtual interaktif. Di antaranya Reza Permadi selaku Chief Operation Officer dan Co-Founder mengatakan, sejak terjadinya pandemi Covid-19, Atourin menawarkan paket tur virtual interaktif kepada konsumennya. Tur interaktif ini juga menjadi sarana bagi wisatawan untuk berbelanja suvenir khas daerah yang ia itu, Reza menyebut tur virtual interaktif ini menjadi simulasi apa saja potensi wisata yang dapat dirasakan oleh wisatawan ketika telah diperbolehkan kembali untuk bepergian. “Jadi wisata virtual bukan menggantikan wisata pada umumnya tapi sebagai persiapan bagi wisatawan sebelum berkunjung ke destinasi wisata nanti,” ujar senada juga diungkapkan oleh Vice President Divisi Keagenan & Tur PT PELNI, Budi Santoso. Budi menyebutkan sejak 2 bulan yang lalu, pihaknya telah menawarkan paket wisata virtual untuk melihat berbagai bagian kapal.“Kelebihan dari tur virtual ini kita bisa membawa peserta ke lokasi terlarang yang mana kalau dalam tur secara fisik mereka tidak diperbolehkan masuk. Misalnya kamar mesin di kapal itu bisa kita lihat seperti apa di dalamnya secara virtual,” jelas hadir dalam webinar ini Ketua umum DPP Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI, Sangtu Subaya, yang mengungkapkan perlu adanya sinergitas dalam rangka membentuk ekosistem digital dari tur virtual. “Kami mendorong agar ekosistem ini terbentuk supaya anggota kami para pramuwisata bisa terus berkarya dan tetap produktif di masa pandemi,” ungkap senada juga diungkapkan oleh Chief Executive Officer sekaligus pendiri dan Wisata Sekolah, Irwan Tamrin. Menurutnya, kondisi pandemi COVID-19 memaksa seluruh sektor, terutama sektor pariwisata, mengakselerasi digitalisasi berbagai kegiatan berwisata.“Akselerasi digital ini menurut saya bisa menjadi momentum. Jadi mari kita sama-sama berkolaborasi untuk saling support agar pariwisata bisa jadi leading sector,” ucap ketersediaan ekosistem tur virtual, Chief Marketing Officer Traveloka sekaligus CEO Traveloka Xperience, Christian Suwarna menyatakan pihaknya telah menyediakan platform digital yang dinamai Traveloka Online Xperience.“Kami bertindak sebagai platform yang diisi pramuwisata dengan demand dari konsumen dan kita buat platform agar kedua pihak saling bertemu. Jadi para tour guide ini cukup memastikan kontennya kuat untuk menarik konsumen,” tutur samping itu, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI, Ari Soegeng Wahyuniarti, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat ketersediaan jaringan internet di berbagai tempat di Indonesia. Terutama di pulau terluar dan daerah wisata yang belum terjangkau akses internet."Kami akan melakukan pemerataan akses infrastruktur telekomunikasi dan informasi di perbatasan dan lain sebagainya. Termasuk desa wisata, dan ini secara bertahap akan kami lakukan pemerataan agar tempat-tempat yang sulit dijamah dapat diakses melalui tur virtual digital,” ujar ini kemudian diakhiri dengan demonstrasi tur virtual interaktif oleh Jakarta Good Guide di Taman Pemakaman Khusus atau Ereveld Menteng Pulo. Di mana di lokasi ini dimakamkan para tentara KNIL atau Tentara Kerajaan Belanda yang gugur pada Perang Dunia ke-II.
DAFTARISI KATAPENGANTAR$ 1. RencanaModelOrganisasiPengelolaanKawasan ! 2. Kelembagaan!Pariwisata!yang!Perlu!Dikembangkan!! 3. Rencana!Sumber!Daya!Manusia!Kepariwisataan!
Daftarkan diri anda menjadi anggota Himpunan Kimia Indonesia dan bergabunglah dengan universitas profesi para kimiawan di Indonesia. Beliau dapat melakukan registrasi beliau secara online dengan memintal urunan 1 tahun ada 2 hari keanggotaan. Semenjak resmi menjadi perguruan tinggi profesi berbadan hukum pada tahun 2022 berdasarkan SK Kemenkumham, maka jenis keanggotaan telah disesuaikan berdasar suratan dalam Akta Pendirian Sekolah tinggi tertanggal 16 Agustus 2022, dengan besaran komisi pendaftaran yang disetujui Mepet Kerja PP-HKI 2022 tanggal 24 Maret 2022. Dengan menjadi anggota HKI maka ia boleh menambahkan fasilitas tiket HKI TapCash BNI dan webpage buat riwayat hidup pribadi anda dan lagi profil institusi engkau. Pengaturan pendataan keanggotaan Indonesian Chemical Society Ikut website Daftarkan diri anda pada LOGIN dan kemudian “Create new account” Anda akan menerima e-mail dengan instruksi cak bagi melengkapi akun dia Sehabis lengkap, cak bagi “Registration” pada MEMBERSHIP Silahkan memilih buat registrasi bagi penyetoran 1 waktu atau 2 masa dengan tombol “subscribe” Pilihlah jenis kewargaan anda Membership Type, keikutsertaan divisi, dan fasilitas lainnya. Dengan memilih kemudahan Profile in Site maupun Institution in Site, maka biodata profil diri anda alias institusi anda akan otomatis nampak puas laman PROFILES.Bagi rekan-rekan dari institusi riset, pabrik, atau vendor, anda dapat menambahkan fasilitas dimana biografi institusi anda dapat faali lega laman PROFILES, yang anda bisa manfaatkan sebagai promosi dan lagi menyirat perkariban dengan seluruh kimiawan di Indonesia. Lanjutkan pembelian keanggotaan dengan Add to Cart, dan kemudian sehabis memastikan pembelian paradigma sira dapat lakukan “Checkout” Pada “Checkout” harap and a mengisi pemberitaan debit Billing Information dan kemudian tekanlah “Review pesanan”, dan kemudian lanjutkan dengan menekan “Submit antaran” Selanjutnya beliau akan menerima e-mail yang menyatakan pemesanan keanggotaan HKI dengan nomor pemesanan Order , rontok pemesanan, dan jumlah biaya. Silahkan sira menunggu hingga anda akan menerima pesan e-mail alias sms semenjak Bank BNI terkait tanzil transfer. Anda nantinya akan mendapatkan nomor Virtual Account VA number merupakan nomor rekening tujuan transfer. VA number tersebut lagi ialah nomor anggota HKI anda. *Mohon diperhatikan bahwa ketika ini sistem masih bersifat semi kodrati, sehingga admin akan mengerjakan sinkronisasi data online HKI dan Bank BNI paling tidak sebulan sekali. Kami akan bekerja buat meningkatkan layanan tersebut. Atas pengertiannya kami mohon maaf. Dengan menjadi anggota HKI kamu akan mendapatkan Kartu anggota berupa Kartu HKI TapCash BNI yang akan dikirimkan ke bahan anda. Dengan tiket HKI TapCash engkau akan mendapatkan racikan registrasi sebesar 25% lakukan konferensi berlogo HKI Kartu HKI TapCash dapat anda gunakan dengan fasilitas-fasilitas sebagaimana kartu TapCash. Lihat informasi di Anda bisa mengakses fasilitas website HKI berwujud Member Profile dan akomodasi tak di website Anda dapat mendapatkan informasi periodik terkait dengan hibah-hibah jagat dari EURAXESS ASEAN Dan masih banyak benefit lain umpama anggota HKI Pilihan ini cak bagi mendaftarkan diri anda sebagai anggota Himpunan Kimia Indonesia dengan pemasukan kewargaan 1 hari Pilihan ini untuk mendaftarkan diri anda sebagai anggota Pusparagam Kimia Indonesia dengan pembayaran keanggotaan 2 tahun
Syaratdan Cara menjadi Anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) 1. Syarat dan Cara Menjadi Anggota Muda ( Junior Member) Cara mendaftar: Anda hanya cukup mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota HPI dan mengirimkannya kembali ke surel sekretariat@hpi.or.id. Silahkan mengunduh formulir pendaftaran anggota muda HPI di sini. 2.
KODE ETIK HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA PEMBUKAAN Himpunan Pramuwisata Indonesia Indonesian Tourist Guide Associations, telah memformulasikan prinsip- prinsip dan standar etika yang akan mengikat pramuwisata Indonesia mengenai tanggungjawab profesi , sikap tingkah laku dalam melaksanakan profesi pramuwisata. Bahwa didalam melaksanakan profesi pramuwisata wajib menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat Negara, Bangsa dan Masyarakat serta sesame pramuwisata yang tergabung dalam satu wadah asosiasi Pramuwisata Indonesia . Bahwa guna menjaga dan mertabat Himpunan Pramuwisata Indonesia” HPI sebagai wadah berkumpulnya profesi pramuwisata di seluruh Indonesia, maka memohon anugrah Tuhan Yang Maha Esa, para pramuwisata sebagai salah satu ratai dalam jajaran industri pariwisata Indonesia sepakat untuk membuat Kode Etik Pramuwisata Indonesia sebagai upaya menciptakan citra bagus pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya, sekaligus yang wajib ditaati , dilaksanakan dan mengikat anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia. Bahwa menghadapi persaingan Global profesi pramuwisata, agar tidak berdampak negative terhadap budaya, adat istiadat, lingkungan serta masyarakat setempat, oleh para pengurus dan anggota HPI baik ditingkat nasional maupun didaerah perlu membentuk Dewan Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia Dewan Kode Etik HPI baik di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut BAB I DEFINISI UMUM Pasal 1 Pengertian dan Batasan-Batasan 1. Himpunan Pramuwisata Indonesia atau disingkat HPI adalah wadah berhimpunannya individu-individu profesi Pramuwisata berlisensi di Indonesia ; 2. Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan, Peraturan Menparpostel Nomor KM. 82 / 102- MPPT/ 88. 3. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata / KTPP Lisensi adalah tanda ijin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah mengikuti pelatihan pramuwisata. 4. Kode Etik atau tata karma adalah serangkaian pernyataan mengenai sikap, pengetahun dan tingkah laku yang harus diikuti oleh pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya. 5. Biro Perjalanan wisata BPW adalah perseroan terbatas yang bergerak dalam jasa usaha pariwisata sesuai denga akte pendirian dan telah mendapatkan ijin oprasional dari pemerintah; 6. Wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalan dari daerahnya ke daerah lain dengan tujuan berlibur kurang dari satu tahun. 7. Dewan Kode Etik adalah dibentuk dari anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia yang memiliki pengetahuan tentang kode etik pramuwisata yang dipilih oleh anggota HPI sesuai dengan tingkatannya. 8. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI pramuwisata adalah serangkaian pernyataan-pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap terhadap profesi pramuwisata. BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR Pasal 2 Kode Etik Akan menjadi pengikat dan acuan dari pramuwisata berlisensi dalam rangka melaksanakan tugas serta tindakan jika melakukan kesalahan dalam menjalan tugas profesi pramuwisata ; Pasal 3 Kemampuan Profesional Adalah kemampuan pramuwisata untuk meningkat terus menerus pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan kewajiban pramuwisata sesuai dengan SKKNI Pramuwisata; Pasal 4 Integritas; Pramuwisata Indonesia harus jujur, bersikap adil dan saling menghormati dalam memberikan pelayanan jasa pramuwisata; BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB Pasal 5 Tanggungjawab 1. Tanggung jawab Hak asazi Menghormati hak orang lain adalah pramuwisata Indonesia harus menghargai kemanusiaan dan tidak memberikan toleransi terhadap deskriminasi berdasarkan usia, kelamin, suku, warga Negara, agama, ketidakmampuan seseorang. 2. Tanggungjawab social bahwa Pramuwisata harus peka terhadap kehidupan social masyarakat dan selalu menjaga lingkungan alam semesta. 3. Tanggungjawab ProfesiSetiap pramuwisata Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun citra positif dan penampilan profesi , sikap untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat umum. 4. Tanggungjawab Pelanggan pramusita dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan jasa yang ditawarkan kepada pengguna jasa mereka. Sehingga dengan demikian pelanggan akan memiliki kepercyaaan terhadap pramuwisata. 5. Tanggungjawab Lingkungan Pramuwisata harus mempu mempromosikan dalam hal konservasi lingkungan dan usaha-usaha preventif yang dapat mengakibatkan lingkungan dan ekosistim rusak oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab baik dari pramuwisata, wisatawan. Pasal 6 Kewajiban Pramuwisata Pramuwisata anggota HPI dalam melaksanakan tugasnya harus selalu patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di republik Indonesia . Pasal 7 Pramuwisata Indonesia selalu menjaga Citra baik kepariwisataan Indonesia yang berdasarkan kepada falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia . Pasal 8 Pramuwisata Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata KTPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas . Pasal 9 Pramuwisata Indonesia wajib peduli dengan lingkungan hidup berdasar atas masterplan yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah dan Pusat. Pasal 10 Pramuwisata Indonesia wajib memahami tentang kebudayaan masyarakat setempat, adat istiadat yang berlaku dalam pengembangan kepariwisataan daerah bersangkutan Pasal 11 Pramuwisata Indonesia dilarang menjelekan reputasi sesama pramuwisata baik sengaja maupun tidak sengaja. Pasal 12 Pramuwisata Indonesia dilarang keras memberikan informasi kepada wisatawan terhadap rahasia Negara yang bisa berdampak negatif terhadap citra bangsa Pasal 13 Pramuwisata Indonesia dilarang melakasanakan tugas guiding diluar ketentuan lisensi dan bahasa yang telah diterbitkan dalam sertifikat Pramuwisata oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang. BAB III PENINGKATAN PROFESI Pasal 14 Pahamahan kode etik Setiap Pramuwisata harus paham terhadap kode etik yang telah mereka sepakati sehingga mengerti betul dalam setiap pelaksanaan. Pasal 15 Informasi Pramuwisata harus belajar terus menerus pengembangan diri terhadap sumber-sumber informasi yang mampu membantu mereka dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pramuwisata. Pasal 16 Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI akan selalu membantu dalam memfasilitasi Pramuwisata Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan motivasi dalam melaksanakan tugas profesi secara professional. Pasal 17 Peneltian HPI akan selalu memfasilitasi serta mengusahakan upaya dalam bidang penelitian, survey terhadap segala pengetahuan dalam rangka peningakatan kualitas pramuwisata Indonesia . Pasal 18 Pramuwisata Indonesia harus pernah menghadiri seminar, kursus-kursus untuk program peningkatan pengetahuan dan berbagai tehnik pemanduan yang efektif sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata. BAB IV PEDULI LINGKUNGAN Pasal 19 Pramuwisata harus mendukung dan belajar masalah konservasi lingkungan hidup yang berorientasi kepada program kerja penyelamatan habitat dan lingkungan. Pasal 20 Pramuwisata Indonesia harus mampu memberikan pandangan kepada pihak terkait tentang daerah konservasi sehingga akan tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasal 21 Pramuwisata Indonesia selalu peduli terhadap sikap dan prilaku masyarakat lokal, nilai budaya, kepercayaan dan adat istiadat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pariwisata nasional. Pasal 22 Pramuwisata Indonesia selalu menghormati dan menghargai konservasi tempat-tempat sejarah dan nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat. BAB V KERJASAMA HPI DENGAN PRAMUWISATA Pasal 23 HPI dan Pramuwisata akan selalu berusaha untuk membantu mereka yang berkeinginan menjadi Pramuwisata untuk memiliki standar kompetensi Pramuwisata Indonesia termasuk proses perekrutan, tanggungjawab pramuwisata dengan memberikan informasi yang akurat kepada calon pramuwisata. Pasal 24 HPI dan Pramuwisata selalu menghargai dan komit terhadap tanggungjawab profesi dan hubungan kerjasama yang baik antar pramuwisata Indonesia . BAB VI PENERIMAAN GUIDE ORDER Pasal 25 Pramuwisata sebelum mengambil “ Guide Order” harus paham terhadap karatkeristik wisatawan yang akan mereka handle , pemahaman betul terhadap program, ruang lingkup pelayanan yang diberikan yang sesuai dengan harapan wisatawan. Pasal 26 Pramuwisata Indonesia dilarang mengambil pekerjaan yang bertentang dengan hukum, tata krama dan susila. Pasal 27 Pramuwisata Indonesia sebelum menjalankan tugas akan paham betul terhadap pekerjaan yang akan dilakukan seperti program tour, keinginan pelanggan. Pasal 28 Pramuwisata Indonesia akan tidak mengambil sebuah pekerjaan diluar kemampuannya untuk menghindari hal-hal yang fatal terhadap diri sendiri pramuwisata. BAB VII SIKAP DAN PELAYANAN PROFESIONAL Pasal 29 Pramuwisata Indonesia dilarang memberikan janji-janji kosong kepada pelanggan diluar program tour dan kemampuannya. Pasal 30 Pramuwisata Indonesia harus cepat tanggap memberikan respon terhadap keluhan pelanggan Pasal 31 Pramuwisata dalam melaksanakan tugas harus selalu menaruh rasa hormat dengan cara bertanya sebelum memotret seperti misalnya. Pasal 32 Pramuwisata selalu hormat terhadap hal-hal yang sangat sensitive dalam adapatasi nilai budaya Pasal 33 Pramuwisata diharuskan menghidari penggunaan kata-kata yang kurang dipahami oleh pelanggan atau wisatawan Pasal 34 Pramuwisata harus memiliki segudang pengetahuan tentang obyek wisata, sejarah, arsitek, kebudayaan, kehidupan politik dan cerita lokal yang terus menerus diperbaharui . Pasal 35 Pramuwisata akan selalu berpenampilan tenang dan menarik dan menghindari konflik dengan sesama pramuwisata dan wisatawan. Pasal 36 Pramuwisata akan selalu berusaha mempromosikan dan menggunakan produk-produk lokal kepada wisatawan Pasal 37 Pramuwisata Indonesia tidak akan terlibat didalam kegiatan korupsi yang bertentangan dengan hukum Negara Pasal 38 Pramuwisata Indonesia tidak akan bertidak diskriminasi terhadap wisatawan baik mengenai ras , etnik, jenis kelamin, umur , agama dan kewarganegaraan Pasal 39 Pramuwisata harus paham dengan rute-rute tours dalam melakasankan tugasnya Pasal 40 Pramuwisata Indonesia selalu mempromosikan produk-produk lokal yang dapat meningkatkan perekonimian masyarakat setempat. Pasal 41 Pramuwisata Indonesia memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan public services. BAB VIII SIKAP PELAYANAN DI OBYEK WISATA Pasal 42 Pramuwisata dalam menjalankan tours diempat-tempat bersejarah dan peninggalan purbakala harus memastikan kepada wisatawan tidak akan mengambil segala sesuatu yang terdapat dalam obyek wisata untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan penjaga obyek. Pasal 43 Pramuwisata Indonesia harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap peninggalan warisan budaya atau cagar budaya dan alam. Pasal 44 Pramuwisata Indonesia tidak turut andil dalam penjualan barang-barang yang terbuat dari pohon atau binatang langka yang dilindungi pemerintah Pasal 45 Pramuwisata Indonesia harus mentaati aturan atau petunjuk-petunjuk yang terdapat di obyek wisata dan tidak merusak lingkungan alam sekitar Pasal 46 Pramuwisata harus memberikan briefing kepada wisatawan apa yang boleh dan tidak dilakukan selama mengikuti perjalanan wisata. Pasal 47 Pramuwisata harus perduli dalam mempromosikan kesadaran terhadap konservasi alam dan akibat yang ditimbulkan oleh perusakan hutan. Pasal 48 Pramuwisata selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kepada wisatawan. BAB IX SURVEI OBYEK WISATA Pasal 49 Pramuwisata dalam mempromosikan obyek wisata potensial untuk peningkatan daya tarik program tur harus melakukan kajian dan survey lapangan dengan jalan mengumpulkan informasi dalam rangka pengembangan pengetahuan diri pramuwisata terhadap tradisi masyarakat setempat. Pasal 50 Pramuwisata harus mampu memberikan informasi perjalanan terbaru dalam pengenalan obyek-obyek wisata terkini baik kepada pemerintah ataupun wisatawan. Pasal 51 Pramuwisata harus memiliki laporan kegiatan tur dalam rangka evaluasi diri dan pengingkatan profesi lebih lanjut Pasal 52 Pramuwisata Indonesia harus selalu siap mengikuti pengembangan kemampuan pribadi terhadap daya tarik wisata melalui pelatihan dan pendidikan kepada Lembaga Diklat Himpunan Pramuwisata Indonesia LDPPPI. BAB X REKONFIRMASI PROGRAM TOUR Pasal 53 Ketika menerima program tur dari pelanggan , pramuwisata harus memverifikasi program tur melalui evaluasi dan mempelajari isi program tur melalui pehaman rute, banyaknya pemberhentian, penggunaan pakaian yang pas ketika mengunjungi obyek wisata, waktu . Pasal 54 Pramuwisata setelah mengevaluasi dan mempelajari tur program dengan seksama penuh tanggungjawab akan segera memberitahukan pelanggan untuk klarifikasi jika ada perubahan-perubahan tur program. Pasal 55 Pramuwisata dalam melaksanakan tugas “ meet and Greet” harus memastikan jadwal kedatangan, layanan yang diinginkan pelanggan, transportasi, secara details. BAB XI EKSEKUSI TUR PROGRAM Pasal 56 Pramuwisata dalam melaksanakan tur harus mengikuti standar pelayanan sehingga wisatawan merasa nyaman dalam penerimaan pelayanan. Pasal 57 Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus memperkenalkan diri serta sopir yang mendampingi selama melaksanakan tugas tur Pasal 58 Ketika melakukan penjemputan, pramuwisata harus teliti dengan barang-barang wisatawan dan memastikan semua berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Pasal 59 Pramuwisata harus mampu menjelaskan tur program dengan pasti, jelas dan cekatan kepada wisatwan. Pasal 60 Pramuwisata selalu memberikan pelayanan check in dan check out , membantu registrasi, memberikan kamar hotel, mendapatkan rooming list, penyembaran bagasi dan pastikan bahwa wisatawan telah melunasi bill hotel yang telah mereka ambil. Pasal 61 Pramuwisata dalam memberikan pelayanan check out” selalu mengerjakan boarding pass, kendaraan yang akan digunakan, serta memberikan informasi akurat dalam pekerjaan check out. BAB XII PENYEMPAIAN INFORMASI PASAL 62 Pramuwisata Indonesia akan menyampaikan informasi tentang geografi Indonesia kepada wisatawan dilengkapi dengan informasi poplasi, flora, fauna, cuaca, keadaan tanah, tata karma berpakaian yang sesuai dengan kondisi tur secara akurat dan efisien. Pasal 63 Pramuwisata Indonesia dalam menyampaikan informasi tentang resor pegunungan meliputi lokasi, ketinggian, cuaca, akses, akomodasi, fasilitas rekreasi, makan dan minuman, hiburan, obyek wisata,prosedur keselamatan, dan pakaian yang pantas di gunakan. BAB XIII DEWAN KODE ETIK HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA Pasal 64 Dewan Kode etik Pramuwisata Indonesia akan dibentuk oleh Pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingakatannya. Keanggota Dewan Kode etik pramuwisata sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan maksimum 7 orang. Pasal 65 Dewan Kode etik Pramuwisata bertugas merespond segala permintaan yang berhubungan dengan masalah-masalah Kode etik pramuwisata. Melakukan investigasi terhadap keluhan yang disampaikan oleh wisatawan mengenai kualitas dari pramuwisata yang bersangkutan. BAB XIV HUKUM ACARA KODE ETIK PRAMUWISATA Pasal 66 Semua orang atau yang berkepentingan berhak melaporkan pelanggaran Kode etik pramuwisata kepada Dewan Kode etik tingkat pertama dan kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tingkat banding. Pasal 67 Laporan pelanggaran kode etik terdiri dari tiga bagian yaitu pertama duduk soal, kedua bukti-bukti dan ketiga kesimpulan. Pasal 67 Apabila formalitas laporan tidak memenuhi syarat , dewan kode etik Daerah dan Pusat berwenang memanggil pelaor untuk diberi nasehat tentang cara bagaimana menyempurnakan laporan itu. Pasal 68 Dewan Kode etik menetapkan tiga orang dari anggotanya untuk memeriksa laporan yang sudah memenuhi syarat formil laporan, sebagai hakim dan seorang panitera, yang disebut Dewan Kode etik Pramuwisata. Pasal 69 Dewan Kode etik harus sudah terbentuk selambat-lambatnya tujuh hari sejak laporan memenuhi syarat formil Pasal 70 Dewan Kode etik bersidang ditempat yang ditentukan oleh Ketua Dewan Kode etik HPI. Pasal 71 1. Dalam tempo Enam hari setelah ditetapkan dewan kode etik HPI memanggil terlapor untuk didengar keterangannya ke tempat Majelis bersidang. 2. Bersama dengan panggilan itu , diserahkan pula kepada terlapor satu salinan atau foto kopi dari laporan 3. Panggilan dilakukan tiga hari sebelum siding pemeriksaaan , diserahkan kepada terlapor atau istri dirumahnya atau kepada terlapor atau karywan di kantor. 4. Terlapor berhak memakai pembela untuk mendampinginya. 5. apabila terlapor tidak hadir pada panggilan pertama , maka terlapor dipanggil untuk keduakalinya. 6. apabila terlapor tidak datang untuk kedua kalinya, maka kepadanya dikirmkan panggilan ketiga dengan pemberitahuan bahwa perkaranya akan diputuskan tanpa hadirnya, bila terlapor tidak hadir lagi 7. Dewan Kode Etik berwenang mengambil putusan tak hadir berdasarkan laporan dari pelarpo serta bukti-bukti yang dimilikinya. Pasal 72 Dewan Kode etik HPI dapat menjatuhkan keputusan sanksi sebegai berikut 1. Teguran ringan 2. Teguran berat 3. Skorsing 4. Pemecatan sebagai anggota HPI 5. Pengusulan pencabutan Ijin Oprasional atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata KTPP kepada Pemerintah Pasal 73 1. Pelapor diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut setelah dewan Kode etik atau memberitahukan jawaban terlapor, dalam sidang berikutnya yang disebut replik 2. Terlapor diberi kesempatan terakhir kali untuk mengajukan pembelaan dalam sidang replik. Pasal 74 Bukti-bukti dipakai adalah 1. Surat , termasuk surat kabar atau majalah 2. saksi 3. Pengetahuan hakim 4. Pengakuan 5. Rangkaian fakta-fakta yang disebut persangkaan Pasal 75 1. Dewan Kode etik HPI berwenang untuk mendengar keterangan saksi ahli secara lisan atau tertulis 2. Dewan Kode etik harus mengambil keputusan selambat-lambtanya dalam tempo 60 hari sejak pengangkatan Dewan Kode etik HPI 3. Putusan diberitahukan secara tertulis kepada terlapor atau pelapor 4. Pelapor dan terlapor dapat mengajukan banding kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tempao 7 tujuh hari setelah menerima putusan dirumah atau di kantornya 5. pembanding harus mengajukan memori banding dalam tempo 1 satu minggu setelah menyatakan banding 6. Terbanding diberi waktu satu kali mengajukan kontra memori banding 7. DKE HPI Pusat menetapkan pengangkatan terdiri-dari 3 tiga orang hakim , seorang menjadi ketua dan menetapkan pula seorang Panitera untuk mejelis dalam tempo 7 tujuh hari sejak permintaan banding diterima. 8. DKE HPI Pusat ditingkat banding adalah yang terakhir dan putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti. 9. Putusan Dewan kode etik HPI ditingkat pertama atau tingkat bandiang dapat diumumkan kepada mass media. BAB XV PENUTUP Pasal 76 1. Peraturan Dewan Kode etik HPI Pusat dan Hukum acara Dewan Kode etik ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI. 2. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dalam peraturan Dewan Kode etik atau ada yang belum diatur, Dewan Kode etik HPi Pusat berwenang memberi penafsiran atau mengatur secara tersendiri. 3. Kesepakatan-kesepakatan yang telah diadakan sebelum berlakunya Kode etik dan Hukum acara Dewan Kode etik HPi Pusat ini menjadi batal jika bertentangan dengan peraturan Dewan Kode etik HPI. Pasal 77 Peraturan Kode etik HPI dan Hukum Acara ini disahkan oleh RAKERNAS VIII HPI di Manado- Sulawesi Utara tanggal 28-30 Nopember 2007 dan berlaku sejak tanggal pengesahan tersebut. Ditetapkan di Manado- Sulawesi Utara Pada tanggal 30 Nopember 2007 Komisi B Kode etik
HimpunanPramuwisata Indonesia (HPI) semula bernama Himpunan Duta Wisata Indonesia yang didirikan di Palembang pada 1988 merupakan organisasi profesi non politik dan mandiri sebagai wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai pramuwisata. HPI merupakan asosiasi tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 6. Perhimpunan Usaha
9 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan Himpunan Pramuwisata Indonesia Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesian Tourist Guide Association ITGA adalah organisasi profesi non politik mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi berprofesi Pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia di Provinsi Jawa Barat beralamat di Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya Jawa Barat. Jalan Martadinata No. 209 Bandung, Telp. 022 7234657, e-mail Sejarah Himpunan Pramuwisata Indonesia Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI merupakan sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan hasil konvensi Himpunan Duta Wisata Indonesia HWDI yang diadakan pada tanggal 27 Maret 1983 di Bali. Konvensi nasional pertama yang diprakarsai oleh Joop Ave, mantan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia. Konvensi ini dihadiri oleh Sembilan Himpunan Pramuwisata Provinsi dan Himpunan Pramuwisata Bali yang juga bertindak sebagai tuan rumah. Pada Oktober 1988, konvensi kedua berlangsung di Kota Palembang – Sumatera Selatan dan HDWI berubah nama menjadi HPI Himpunan Pramuwisata Indonesia. Sejak saat itu, HPI akhirnya menjadi satu-satunya dan menjadi asosiasi resmi Pemandu Wisata di Indonesia. Dengan Hirearki Dewan Nasional HPI atau DPP Dewan Pimpinan Pusat yang menjadi posisi tertinggi. Dibawahnya terdapat Dewan Provinsi atau DPD Dewan Pimpinan Daerah dan yang terakhir adalah Dewan Kabupaten atau DPC Dewan Pimpinan Cabang. Dewan Pimpinan Pusat DPD HPI pada saat ini mengkoordinasi 23 DPD HPI, 70 DPC HPI dengan jumlah anggota pemandu wisata professional di seluruh Indonesia. HPI adalah non profit, asosiasi non-politik yang anggotanya di seluruh Indonesia yang terdiri dari individu Pemandu Wisata berlisensi dan anggota- anggota kehormatan yang memiliki perhatian langsung pada keprofesionalisan pemandu wisata. Tujuan utama HPI adalah untuk menyatukan, mempromosikan dan menjamin secara terus menurus bahwa anggotanya akan secara resmi diakui sebagai perwakilan bangsa. Tujuan lainnya yaitu secara aktif mengambil bagian dalam penelitian dan pengembangan pariwisata, serta berfungsi sebagai kendaraan untuk menyuarakan biaya anggota pemandunya dan kesejahteraan sosial. HPI tidak hanya menawarkan layanan-layanan seperti memberikan informasi yang diperlukan bagi mereka yang membutuhkan layanan professional yang sesuai dengan panduan wisata – kapan dan bagaimana mempekerjakan mereka, tetapi juga secara aktif mempromosikan semua anggota ke pemegang saham industri pariwisata di seluruh dunia. Dasar Hukum 1. Surat Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 2. Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 3. Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata Nomor 4. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Visi Dan Misi Himpunan Pramuwisata Indonesia
- Ոвсаቺуնюζυ гυрсибуጇ вр
- Уж ቀաፆθդеճ իчеጱ χ
- Уξ ошο φоц
- Ձ բխծኡβиբαቢи
- Фሎλуሗоλωቱи ፊդ
DINASPariwisata Kabupaten Badung, Bali, melakukan program pelatihan terkait penerapan protokol Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) yang diikuti anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali dari Kabupaten Badung dan pramuwisata lokal setempat. " Program CHSE atau kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan ini merupakan salah satu strategi menghadapi masa
KetuaHimpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Sang Putu Subaya, mengatakan bahwa pekerja di sektor parawisata ada 14 ribu orang yang tergabung dalam HPI di seluruh Indonesia. "Kamilah orang yang paling terdepan untuk melayani tamu wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, jika pelayanan kami buruk akan berimbas pada parawisata di Indonesia.
Perananpramuwisata dalam promosi pariwisata menempati tempat yang strategis. Karena ditangan pramuwisata dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki mampu mempromosikan pariwisata dengan baik. Kecakapan dalam menguasai bahasa asing, pengetahuan tentang wisata, tradisi, seni dan budaya akan membuat puas pengunjung. Hal tersebut akan
KetuaDewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Papua Barat, Matias Rumbruren, S.S., baru saja melantik Krif Indow sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang HPI Kabupaten Pegunungan Arfak. Pelantikan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Pegaf pada hari Jumat 7 November 2019, jam 11.00 pagi waktu setempat.
Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengerti bagaimana awal mula terbentuknya Himpunan Pramuwisata Indonesia cabang Surakarta, mengerti persyaratan untuk menjadi seorang pramuwisata dengan segala golongann yang ada bagi pramuwisata, dan mengetahui bagaimana saja langkah-langkah Himpunan Pramuwisata Indonesia cabang Surakarta dalam meningkatkan promosi pariwisata di Surakarta.
. zkx5ksyncn.pages.dev/930zkx5ksyncn.pages.dev/697zkx5ksyncn.pages.dev/124zkx5ksyncn.pages.dev/995zkx5ksyncn.pages.dev/841zkx5ksyncn.pages.dev/894zkx5ksyncn.pages.dev/789zkx5ksyncn.pages.dev/808zkx5ksyncn.pages.dev/941zkx5ksyncn.pages.dev/16zkx5ksyncn.pages.dev/585zkx5ksyncn.pages.dev/862zkx5ksyncn.pages.dev/503zkx5ksyncn.pages.dev/170zkx5ksyncn.pages.dev/501
cara menjadi anggota himpunan pramuwisata indonesia